Bea Cukai Batam Musnahkan Ratusan Ton Barang Ilegal Senilai Rp15 Miliar

6 November 2025 10:31

Ratusan ton barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan juga cukai, dimusnahkan oleh kantor Bea Cukai Batam. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp15 miliar. 

Kegiatan pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025, mulai Januari hingga Juli. 

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menyebut, barang yang dimusnahkan sebanyak 136 ton dengan nilai estimasi mencapai Rp15,8 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar.
 

Baca juga: Fokus Berantas Impor Ilegal, Purbaya Bakal Tindak Pelanggaran di Pelabuhan


Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni di kantor Bea Cukai Batam dan di PT Desa Air Cargo. Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari rokok ilegal, pakaian bekas, hingga peralatan elektronik. 

Barang yang dimusnahkan sudah memiliki ketetapan hukum yang berlaku, dan juga sudah mendapatkan izin dari Ditjen Kekayaan Negara.

“Total nilai barang yang kami musnahkan hari ini nilainya sebesar Rp15,8 miliar,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 6 November 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)