6 November 2025 10:31
Ratusan ton barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan juga cukai, dimusnahkan oleh kantor Bea Cukai Batam. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Kegiatan pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025, mulai Januari hingga Juli.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menyebut, barang yang dimusnahkan sebanyak 136 ton dengan nilai estimasi mencapai Rp15,8 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar.
| Baca juga: Fokus Berantas Impor Ilegal, Purbaya Bakal Tindak Pelanggaran di Pelabuhan |